Kali ini kita akan mencoba untuk belajar cara menghitung Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) 11 persen.
Sebagaimana yang diketahui bahwa pada tanggal 1 April 2022, ditetapkan
tarif baru pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang memang setiap harinya
diterapkan pada setiap transaksi ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat atau
pada level konsumen.
Kenaikan tarif PPN yang sebelumnya 10% menjadi 11% tentunya akan berdampak
pada naiknya sejumlah harga barang yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Naiknya PPN ini menyusul disahkannya UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur kenaikan PPN menjadi 11% dan nantinya
akan naik kembali menjadi 12% pada tahun 2025.
Tujuan kenaikan PPN ini sebagai upaya meningkatkan dan menciptakan kesetaraan
dalam pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana sih cara menghitung PPN 11 persen? Baiklah, berikut ini
penjelasannya…
Cara Menghitung PPN 11 Persen
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bisa dihitung dengan menggunakan rumus umum:
PPN = Harga barang x Persentase PPN
Oleh karena PPN telah ditetapkan sebesar 11%, maka rumus di atas bisa ditulis
menjadi:
PPN = Harga barang x 11%
Misalnya, seorang pedagang menjual barang dengan harga Rp. 2000.000 (tanpa
pajak). Maka berapakah uang yang harus dibayarkan pembeli setelah ditambahkan
PPN 11%?
Pertama, kita cari jumlah PPN-nya terlebih dahulu menggunakan rumus di atas:
PPN = Harga barang x 11%
= 2.000.000 x 11/100 (2 juta dikali 11 dibagi 100)
= 220.000
Jadi, PPN-nya adalah Rp. 220.000.
Sekarang, jumlahkan harga barang dan PPN-nya:
Dibayarkan pembeli = Harga Barang + PPN
= 2.000.000 + 220.000
= 2.220.000
Jadi, uang yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp. 2.220.000.
Gimana, sangat mudah bukan menghitung PPN 11 persen?
Sekian dulu penjelasan kali ini, bagikan jika dirasa bermanfaat, terima kasih.